KESENJANGAN SOSIAL DIERA
REFORMASI
(Refleksi Uu No.32 Tahun 2004)
Oleh
: Rizal Pauzi
“Disana, di Istana sana, Sang
Paduka Yang Mulia Presiden tengah bersenda gurau dengan isteri-isterinya. Dua
ratus meter dari Istana, aku bertemu si miskin yang tengah makan kulit mangga.
Aku besertamu orang-orang malang…” – Soe Hok Gie
Ini
adalah kutipan dari tulisan soe hok gie yang memberikan gambaran kepada kita
bagaimana kesenjangan yang terjadi disekitar
tahun 1966. Kesenjangan ini menyebabkan terjadinya penumbangan rezim
orde lama. Hal inilah yang diperjuangkan oleh kawan – kawan mahasiswa khususnya
yang bergelut dalam dunia pergerakan.
Kembali
ke dasar ideologi Negara kita, pancasila yang merupakan dasar Negara kita
sangat menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai dengan sila keliama pancasila
yaitu “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan
landasan utama bangsa Indonesia sehingga seyogyanya pemerintah hsarus
merealisasikan hal tersebut.
Ketika
kita membaca konstitusi,maka salah satu hal yang mendasar adalah dijelaskan
dalam UUD 1945 pasal 31 yang berbunyi “fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh Negara”. Dalam penafsiran UU ini orang miskin seharusnya
menjadi jaminan dari Negara dan wajib hukumnya mendapatkan subsidi bagi orang yang kurang mampu.
Namun
bagaimana dengan kondisi sekarang?
Setelah
66 tahun Indonesia merdeka, dengan telah beberapa kali terjadi peralihan
kepemimpinan!mulai dari orde lama dibawah kepemimpinan soekarno, kemudian
dilanjutkan dengan dengan rezim orde baru dibawah kendali orde baru, kemudian
orde baru runtuh ditahun 1998 dan muncullah masa reformasi.
Dalam
pergantian kepemimpinan itu diharapkan mampu melahirkan kesejahteraan dan
keadilan social.kembali kesejarah,runtuhnya orde baru disebabkan adaja
sentralisasi kepemimpinan yang menyebabkan kesenjangan antara pusat (pulau
jawa) dengan daerah luar lainnya yang ada diindonesia. Perubahan dari
sentralisasi menuju desentralisasi kemudian melahirkan otonomi daerah. Undang –
undang terbaru yang melandasi otonomi daerah ini adalah UU no. 32 tahun 2004
Tentang otonomi daerah.
Otonomi
daerah ini memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk membangun daerahnya
sendiri. Hal ini merupakan tonggak baru yang diharapkan mampu menciptakan
pemerataan pembangunan disetiap daerah. Belum lagi dalam pelaksanaan otonomi
daerah ini terdapat beberapa daerah yang diberikan otonomi khusus seperti
beberapa wilayah dipapua. Hal ini sangatlah membantu bagi daerah terbelakang.
Hampir
semua ahli dan fakar sepakat bahwa konsep otonomi daerah yang tertuang dalam UU
no.32 tahun 2004 boleh dikatakan cukup ideal,namun konsep yang ideal belum
menjamin terlaksananya sebuah program yang mampu mencapai sasarannya. Hal ini
dapat dilihat dari realitas yang ada dilapangan. Masih banyak daerah yang
mengalami keterbelakangan dan hanya sebagian kecil yang mampu mengembangkan
daerahnya sendiri.
Hal
ini kemudian kembali memunculkan masalah baru,pertama, adanya kesenjangan
antara kabupaten yang satu dengan kabupaten lainnya, lebih menambah masuknya
investor asing keinonesia, dan yang ketiga adalah adanya pemborosan anggaran dalam
proses pemilihan kepala daerah dan konflik sebelum dan sesudah pemilihan kepala
daerah.
Dalam
hal ini kesenjangan bukan hanya pada level Birokrasi pemerintahan saja,namun
hal ini juga terjadi pada masyarakat kelas bawah. Kesenjangan social ini telah
melebar kemana – manayang akhirnya melahirkan konflik diberbagai daerah.
Jika
dimasa orde baru terjadi kesenjangan antara pusat dan daerah ,maka kesenjangan
pasca reformasi ini bukan hanya antara pemerintah pusat melainkan antara
pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya, antara pemerintah daerah
dan pemerintah kecamatan, dan antar desa satu dengan lainnya,yang lebih
parahnya disetiap daerah muncul dinasti – dinasti kecil yang semakin menindas rakyat.
Namun
hal ini bukan berarti konsep otonomi daerah yang mengalami kegagalan, namun hal
ini disebabkan karena sumber daya manusia (SDM) yang menjalankan konsep otonomi
daerah ini belum siap. Hal ini menyebabkan konsep otonomi mengalami multi
tafsir dan banyak dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan yang ada didaerah. Sumber
daya yang ada didaerah.
Konsep
otonomi pembantuan pun tidak berjalan sebagaimana mestinya,bukti kongkrit
adalah bagaimanan otonomi khusus yang diberikan kepada Papua tak mampu membawa
perubahan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat papua.
Lantas
apa yang harus dilakukan???
Menurut
hemat penulis ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan
permasalahan ini,yaitu pertama perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh
mengenai UU NO.32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah berikut dengan penafsiran –
penafsirannya, kedua, dalam pengimplementasian didaerah perlu adanya sinergitas
antara lembaga legislative dan lembaga eksekutif,ketiga perlu adanya jalur
koordinasi yang jelas dengan kementrian terkait, keempat adalah perlunya
pendidikan politik terhadap masyarakat,dan terakhir yang tak kalah pentingnya
adalah bagaimana melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan.
Pelibatan
masyarakat yang paling utama adalah bagaimana daerah harus mampu memberikan
pembinaan terhadap organisasi kepemudaan dan organisasi yang berkembang
dimasyarakat sehingga dapat tercapai masyarakat yang dewasa dalam berdemokrasi.
Semoga
dengan langkah – langkah ini dapat memperlancar implementasi dari konsep
otonomi daerah sehingga mampu mendorong tercapainya tujuan Negara yaitu
kesejahteraan dan keadilan sosial
Makassar ,29
desember 2012
Rizal pauzi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar