Rabu, 02 Januari 2013



KESENJANGAN SOSIAL DIERA REFORMASI
(Refleksi Uu No.32 Tahun 2004)
Oleh : Rizal Pauzi
“Disana, di Istana sana, Sang Paduka Yang Mulia Presiden tengah bersenda gurau dengan isteri-isterinya. Dua ratus meter dari Istana, aku bertemu si miskin yang tengah makan kulit mangga. Aku besertamu orang-orang malang…” – Soe Hok Gie
Ini adalah kutipan dari tulisan soe hok gie yang memberikan gambaran kepada kita bagaimana kesenjangan yang terjadi disekitar  tahun 1966. Kesenjangan ini menyebabkan terjadinya penumbangan rezim orde lama. Hal inilah yang diperjuangkan oleh kawan – kawan mahasiswa khususnya yang bergelut dalam dunia pergerakan.
Kembali ke dasar ideologi Negara kita, pancasila yang merupakan dasar Negara kita sangat menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai dengan sila keliama pancasila yaitu “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan landasan utama bangsa Indonesia sehingga seyogyanya pemerintah hsarus merealisasikan hal tersebut.
Ketika kita membaca konstitusi,maka salah satu hal yang mendasar adalah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 31 yang berbunyi “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Dalam penafsiran UU ini orang miskin seharusnya menjadi jaminan dari Negara dan wajib hukumnya mendapatkan subsidi bagi orang  yang kurang mampu.
Namun bagaimana dengan kondisi sekarang?
Setelah 66 tahun Indonesia merdeka, dengan telah beberapa kali terjadi peralihan kepemimpinan!mulai dari orde lama dibawah kepemimpinan soekarno, kemudian dilanjutkan dengan dengan rezim orde baru dibawah kendali orde baru, kemudian orde baru runtuh ditahun 1998 dan muncullah masa reformasi.
Dalam pergantian kepemimpinan itu diharapkan mampu melahirkan kesejahteraan dan keadilan social.kembali kesejarah,runtuhnya orde baru disebabkan adaja sentralisasi kepemimpinan yang menyebabkan kesenjangan antara pusat (pulau jawa) dengan daerah luar lainnya yang ada diindonesia. Perubahan dari sentralisasi menuju desentralisasi kemudian melahirkan otonomi daerah. Undang – undang terbaru yang melandasi otonomi daerah ini adalah UU no. 32 tahun 2004 Tentang otonomi daerah.
Otonomi daerah ini memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk membangun daerahnya sendiri. Hal ini merupakan tonggak baru yang diharapkan mampu menciptakan pemerataan pembangunan disetiap daerah. Belum lagi dalam pelaksanaan otonomi daerah ini terdapat beberapa daerah yang diberikan otonomi khusus seperti beberapa wilayah dipapua. Hal ini sangatlah membantu bagi daerah terbelakang.
Hampir semua ahli dan fakar sepakat bahwa konsep otonomi daerah yang tertuang dalam UU no.32 tahun 2004 boleh dikatakan cukup ideal,namun konsep yang ideal belum menjamin terlaksananya sebuah program yang mampu mencapai sasarannya. Hal ini dapat dilihat dari realitas yang ada dilapangan. Masih banyak daerah yang mengalami keterbelakangan dan hanya sebagian kecil yang mampu mengembangkan daerahnya sendiri.
Hal ini kemudian kembali memunculkan masalah baru,pertama, adanya kesenjangan antara kabupaten yang satu dengan kabupaten lainnya, lebih menambah masuknya investor asing keinonesia, dan yang ketiga adalah adanya pemborosan anggaran dalam proses pemilihan kepala daerah dan konflik sebelum dan sesudah pemilihan kepala daerah.
Dalam hal ini kesenjangan bukan hanya pada level Birokrasi pemerintahan saja,namun hal ini juga terjadi pada masyarakat kelas bawah. Kesenjangan social ini telah melebar kemana – manayang akhirnya melahirkan konflik diberbagai daerah.
Jika dimasa orde baru terjadi kesenjangan antara pusat dan daerah ,maka kesenjangan pasca reformasi ini bukan hanya antara pemerintah pusat melainkan antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya, antara pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan, dan antar desa satu dengan lainnya,yang lebih parahnya disetiap daerah muncul dinasti – dinasti kecil yang semakin menindas rakyat.
Namun hal ini bukan berarti konsep otonomi daerah yang mengalami kegagalan, namun hal ini disebabkan karena sumber daya manusia (SDM) yang menjalankan konsep otonomi daerah ini belum siap. Hal ini menyebabkan konsep otonomi mengalami multi tafsir dan banyak dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan yang ada didaerah. Sumber daya yang ada didaerah.
Konsep otonomi pembantuan pun tidak berjalan sebagaimana mestinya,bukti kongkrit adalah bagaimanan otonomi khusus yang diberikan kepada Papua tak mampu membawa perubahan yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat papua.
Lantas apa yang harus dilakukan???
Menurut hemat penulis ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini,yaitu pertama perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh mengenai UU NO.32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah berikut dengan penafsiran – penafsirannya, kedua, dalam pengimplementasian didaerah perlu adanya sinergitas antara lembaga legislative dan lembaga eksekutif,ketiga perlu adanya jalur koordinasi yang jelas dengan kementrian terkait, keempat adalah perlunya pendidikan politik terhadap masyarakat,dan terakhir yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan.
Pelibatan masyarakat yang paling utama adalah bagaimana daerah harus mampu memberikan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan dan organisasi yang berkembang dimasyarakat sehingga dapat tercapai masyarakat yang dewasa dalam berdemokrasi.
Semoga dengan langkah – langkah ini dapat memperlancar implementasi dari konsep otonomi daerah sehingga mampu mendorong tercapainya tujuan Negara yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial
Makassar ,29 desember 2012

Rizal pauzi